TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Seorang pria berinisial YG alias Yus (39) warga Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Gorontalo, ditangkap tim Resmob Polres Kotamobagu.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir bentor ini membawa kabur uang puluhan juta milik penumpangnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar," ujarnya via telepon, Senin (25/8/2025).
"Pelaku ini warga Gorontalo, tapi tinggalnya di Mogolaing," tegas dia.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari korban yang naik bentor milik pelaku.
Namun setelah turun, tas yang dibawa korban berisi uang tertinggal di bentor pelaku.
Bukannya mengembalikan, pelaku malah membawa kabur uang milik korban kemudian menguburnya di belakang tempat kos.
“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp 20.210.000," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku memang sudah mencuri.
"Makanya pelaku kita jerat dengan pasal pencurian," ungkapnya.
"Untuk barang bukti uang akan dikembalikan kepada korban," tandas dia.
Pencurian Gas LPG
Seorang pelaku pencurian tabung gas LPG yang terjadi di sejumlah tempat di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan diamankan Tim Resmob Polres Minahasa, Sabtu malam, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku diketahui berinisial MN (28), warga asal Desa Kapung, Kecamatan Stati Gede, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah mencuri 17 tabung gas LPG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (4/8/2025).
Awal mula kejadian ini, berawal saat pelaku terlebih dahulu memantau lokasi target pencurian.
Saat suasana dianggap sepi dan aman, pelaku langsung masuk dan mengambil tabung-tabung gas LPG dari tempat kos maupun rumah makan.
Setelah aksinya selesai, pelaku menjual hasil curiannya secara online melalui akun Facebook, dengan menggunakan identitas palsu.
Baca juga: 125 Liter Cap Tikus Ilegal Gagal Sampai Talaud, Dibongkar Polisi di Pelabuhan Manado
Baca juga: Harga BBM Pertamina Selasa, 26 Agustus 2025 di SPBU se-Sulawesi Utara, Cek Harga Pertamax
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar mengatakan bahwa pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada Penyidik.
"Kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.(*)
(Tribunmanado.com/Nielton Durado/Rhendi Umar)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.