“Keenam tersangka oleh Ditpolairud sudah diserahkan ke Dittahti Polda Sulut untuk dilakukan penahanan. Dan 1 tersangka atas nama THS belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” ungkapnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 303 Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Berikut inisial tujuh tersangka:
ABK:
- RSL
- YSP
- VBJ
- PP
Manajemen PT PSI:
Baca juga: Info Cuaca di Manado Besok Rabu 27 Agustus 2025, Prakiraan BMKG Potensi Berawan
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu PenyertaanMu - JCC Worship Feat. Sisca Verina
- THS
- UAD
- IO
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.