Pelabuhan Manado

125 Liter Cap Tikus Ilegal Gagal Sampai Talaud, Dibongkar Polisi di Pelabuhan Manado

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELABUHAN - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 125 liter di Kapal Motor (KM) tujuan Talaud. Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Baru Manado.

Risiko Kesehatan: Karena diproduksi secara ilegal dan tanpa pengawasan ketat, kualitasnya tidak terjamin. Seringkali, Cap Tikus ilegal mengandung metanol yang bisa sangat berbahaya jika dikonsumsi, menyebabkan kebutaan bahkan kematian.

Legalitas: Produksi dan peredaran Cap Tikus tradisional (ilegal) dilarang oleh hukum.

Pemerintah Minahasa dan pihak berwenang sering kali melakukan razia untuk memberantas peredaran minuman ini.

Di sisi lain, bagi masyarakat Minahasa, Cap Tikus juga memiliki peran penting sebagai bagian dari tradisi dan budaya.

Sering kali minuman ini disajikan pada acara-acara adat atau perayaan tertentu.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun ManadoThreads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Kasus KM Barcelona, Akademisi Soroti Peran KSOP: Izin dari Mereka

 

 

Berita Terkini