TRIBUNMANADO.CO.ID – Aktivitas pelayaran enam kapal milik PT Surya Pacific Indonesia untuk sementara dihentikan.
Kondisi ini terjadi usai pembekuan dokumen resmi perusahaan oleh Kementerian.
Tak hanya berdampak pada perusahaan, kebijakan ini membuat para awak kapal kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Berikut lima fakta terkait situasi tersebut:
1. Pembekuan DOC Jadi Pangkal Masalah
Penyebab utama penghentian operasional adalah pembekuan Document of Compliance (DOC) PT Surya Pacific Indonesia oleh pihak Kementerian.
Pembekuan ini disebut sebagai buntut dari kasus menyangkut KM Barcelona 5 yang terjadi sebelumnya.
2. Enam Kapal Tak Diizinkan Melaut, Terparkir di Manado
Enam kapal perusahaan kini hanya bisa bersandar di Pelabuhan Manado.
Dengan tidak adanya izin berlayar, seluruh aktivitas pelayaran dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.
3. Para ABK Dirumahkan, Tak Ada Aktivitas di Kapal
Para awak kapal, termasuk yang bertugas di KM Barcelona, kini kehilangan pekerjaan sementara.
Kapten KM Barcelona, Ralstynmas Lahutung, mengungkapkan bahwa 13 ABK dari kapalnya telah dirumahkan.
"Kalau di kapal kami ada 13 ABK yang bekerja dan semuanya saat ini dirumahkan untuk sementara," ujarnya.
4. Tekanan Ekonomi: ABK Harapkan Kapal Segera Berlayar