Kasus Utang di Kotamobagu

Nayodo Koerniawan Diperiksa Polda Sulut Terkait Utang Rp 10 Miliar Milik Pengusaha

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOKOH - Potret Nayodo Koerniawan semasa menjadi Wakil Wali Kota Kotamobagu. Kabar terbaru, Nayodo diperiksa Polda Sulut terkait kasus utang Rp 10 miliar milik seorang pengusaha. Ia diperiksa dua kali oleh penyidik Tipikor. Selain Nayodo, dua orang lainnya yang diperiksa, yakni mantan anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani, dan istrinya Sri Tanti Angkra (STA).

Karena tidak kunjung dikembalikan kasus ini akhirnya dilaporkan di Polda Sulut.

Pemeriksaan perdana terhadap Benny Rhamdani cs dilakukan penyidik Polda Sulut di Polres Kotamobagu pada Rabu 20 Agustus 2025 kemarin.

Polres Kotamobagu adalah sub-komando kewilayahan hukum dari Polda Sulut.

Polres Kotamobagu terletak di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulut.

Sementara, alamat Polda Sulut di Jalan Bethesda No.62, Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulut.

Jarak Polres Kotamobagu ke Polda Sulut sejauh 178,0 kilometer dengan waktu tempuh sekira kurang lebih 4 jam menggunakan kendaraan mobil dengan akses jalur Trans Sulawesi.

Sedangkan, pusat Kota Kotamobagu ke Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado berjarak 193,4 kilometer dengan waktu tempuh 4 jam lebih 43 menit lewat akses jalur yang sama. (TribunManado.co.id/Nie/Fra)

-

Baca juga: Harta Kekayaan Sri Tanti Angkara, Politisi Hanura Istri Benny Rhamdani, Diperiksa Polda Sulut

 

 

Berita Terkini