3. Korban Luka Bakar/Cacat: untuk diberikan santunan Jasa raharja dan santunan perusahaan.
4. Korban Selamat yang mengalami kerugian material dan stress psikis: untuk diberikan klem ganti rugi.
Penanggungjawab Aksi:
1. dr. HILDA ANELIN TASIRINGAN, SpA. FISQua
2. CINDY WANSAGA
3. MISKE LIROGA
4. YONGKI PAPALAPU
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini