Tragedi KM Barcelona VA

Satu Bulan Tragedi KM Barcelona VA: Ratusan Korban Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Talaud

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN - Ratusan penyintas kebakaran KM Barcelona 5A di perairan Talise, Minahasa Utara, menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Talaud, Rabu (20/8/2025).

Apakah mereka benar-benar merasa tidak wajib bertanggung jawab?

Perlu ditegaskan, kebakaran KM Barcelona 5A bukanlah bencana alam.

Itu adalah kelalaian manusia, sebuah human error.

Karena itu, pihak yang bertanggung jawab seharusnya dipaksa untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Bagaimana mungkin ada yang mengatakan bahwa kebakaran ini bencana alam, padahal peristiwa terjadi saat laut tenang dan langit cerah? Dari mana datangnya api jika disebut bencana alam?

Lebih parah lagi, saat kebakaran terjadi, fasilitas keselamatan kapal sama sekali tidak memadai:

  • Alat pemadam (APAR) tidak cukup untuk mengendalikan api.
  • Life jacket tidak tersedia sesuai jumlah penumpang, sehingga kami harus berebut demi menyelamatkan diri.
  • Life craft tidak berfungsi.
  • Tidak ada sirine peringatan.
  • Tidak ada panduan evakuasi yang dijalankan.

Kami sejatinya berjuang mempertahankan hidup dengan cara kami masing-masing.

Dan semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab PT SPI selaku pemilik kapal.

Ironisnya, alih-alih mengakui kesalahan, kami para korban justru dituduh melakukan sabotase, bahkan dianggap melebih-lebihkan kerugian untuk kepentingan pribadi.

Kami juga dituding memperbanyak data korban sehingga jumlah penumpang dianggap tidak sesuai.

Hari ini, kami menegaskan: berhentilah mencari alasan untuk lari dari tanggung jawab.

Kami menuntut pemerintah Kabupaten Talaud untuk menghentikan sementara operasional kapal milik PT Suria Pasifik Indonesia hingga perusahaan menunjukkan itikad baik dan benar-benar bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran KM Barcelona 5A.

Adapun bentuk pertanggung jawaban yang kami tuntut adalah:

1. Korban Hilang: untuk dilakukannya upaya pencarian yang maksimal dan pemberian santunan Jasaraharja dan santunan dari pihak perusahaan.

2. Korban Meninggal Dunia: untuk diberikan santunan Jasa raharja dan santunan perusahaan.

Halaman
123

Berita Terkini