Berita Nasional

Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN DPR - Kolase foto Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025) dan Ilustrasi Beras. Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta

TRIBUNMANADO.CO.ID - Publik kembali dikejutkan dengan informasi soal fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain gaji pokok, tunjangan rumah, dan berbagai fasilitas lain, para wakil rakyat ternyata juga memperoleh tunjangan beras yang nilainya setara Rp 12 juta per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Baca juga: Jurnalis Layangkan Gugatan ke MK Terkait UU Pers, Upaya Melindungi Wartawan dari Kriminalisasi

Ia menyampaikan, para anggota DPR biasa menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp 58 juta per bulannya di masa lalu.

Kini, kata dia, para wakil rakyat itu bisa mendapatkan Rp 69 juta atau Rp 70 juta.

"Kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp 58 (juta), mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali, gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp 69 sampai 70 (jutaan)," ujar Adies, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adies menekankan, gaji pokok yang diterima anggota DPR tidak naik.

Tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk uang dan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.

Setiap anggota DPR berhak atas jatah beras 20 kilogram per orang dalam keluarga, yang kemudian dikonversi ke dalam bentuk rupiah.

Jika dihitung, jumlah total tunjangan beras yang diterima bisa mencapai belasan juta setiap bulannya.

Temuan ini sontak memicu reaksi publik.

Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, harga beras terus merangkak naik dan membebani masyarakat kecil, justru para wakil rakyat menikmati fasilitas mewah berupa tunjangan beras dalam jumlah besar.

Banyak pihak menilai, seharusnya tunjangan semacam ini dievaluasi, terlebih jika dibandingkan dengan program bantuan sosial beras untuk masyarakat miskin yang jumlahnya jauh lebih kecil.

Kritik pun bermunculan: apakah DPR benar-benar membutuhkan tunjangan beras, sementara mereka sudah bergaji tinggi dan memperoleh berbagai fasilitas negara lainnya?

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap, anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.

"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.

Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.

"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujar Adies.

Kendati sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menyampaikan bahwa gaji anggota DPR tidak naik selama 15 tahun.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, gaji yang diterima para legislator saat ini berada di kisaran Rp 6,5 juta per bulannya.

Angka tersebut tidaklah sesuai dengan kondisi di Jakarta saat ini, tetapi ia menyampaikan bahwa para anggota DPR tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya.

"Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik," ujar Adies.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp 4.200.000. Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.

Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.

Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.

Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini