TRIBUNMANADO.CO.ID - Supratman Ungkap Alasan Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi: Demi Persatuan Bangsa
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan di balik langkah Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, keputusan tersebut bukan semata kebijakan politik, melainkan diambil dengan pertimbangan mendalam demi menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik bangsa.
Baca juga: Presiden Prabowo Beri Pengampunan pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Lewat Abolisi dan Amnesti
"Langkah ini bagian dari upaya rekonsiliasi, demi menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat persaudaraan politik nasional," ujar Supratman dalam pernyataannya, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, momentum pemberian amnesti dan abolisi ini juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang menjadi saat tepat untuk menunjukkan semangat persatuan dan kebesaran jiwa dalam kehidupan berbangsa.
Presiden Prabowo, lanjutnya, ingin menghadirkan suasana kebangsaan yang lebih sejuk, terbuka, dan inklusif. "Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal rasa dan semangat kebangsaan," tegas Supratman.
Langkah ini pun dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo membuka ruang dialog, menyatukan perbedaan, dan membangun kerja sama lintas kelompok demi masa depan Indonesia yang lebih harmonis.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Ada 1.116 Amnesti
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.