DPR RI

Segini Gaji dan Tunjangan Bulanan Anggota DPR RI Bikin Melongo, Semakin Naik Lagi

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR RI. Ilustrasi suasana sidang DPR RI. Segini gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski hanya bertugas selama lima tahun, seorang anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bakalan kaya raya.

Itu lantaran besarnya gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan.

DPR RI adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca juga: DPR RI Minta Pemerintah Tegas Soal Polemik Ambalat, Pertahankan Prinsip Kedaulatan

DPR adalah salah satu dari dua kamar dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), badan legislatif nasional Indonesia, dan dianggap sebagai majelis rendah.

DPR bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang, melakukan penyelidikan, dan mengawasi kinerja pemerintah. 

Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Angka tersebut sangat fantastis, dibanding dengan gaji guru yang dianggap menjadi beban negara.

Namun, bukan gaji pokok yang naik melainkan berbagai tunjangan yang melonjak tajam, mulai dari beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah yang kini mencapai Rp50 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengakui bahwa kenaikan pendapatan anggota dewan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).

Adies bahkan berkelakar bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” Ia menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Fungsi Utama DPR

Fungsi Legislasi: DPR bersama dengan Presiden memiliki wewenang membentuk undang-undang.  

Fungsi Anggaran: DPR membahas dan menyetujui rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.  

Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.  

Anggota DPR:

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun.

Saat ini, terdapat 580 anggota DPR.

Anggota DPR disebut Anggota Parlemen.  

Kedudukan DPR:

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.  

DPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam hal kekuasaan, hak istimewa, dan prestise. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini