Korupsi

Daftar 5 Narapidana Korupsi yang Bebas Penjara Setelah Dapat Remisi, Tak Jalani Penuh Masa Hukuman

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS PENJARA - Kolase Foto Ratu Atut Chosiyah, Setya Novanto, Patrialis Akbar, Pinangki Sirna Malasari dan Zumi Zola Zulkifli. Berikut daftar narapidana korupsi yang bebas setelah mendapat remisi.

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Sebagai aparat penegak hukum, keterlibatan Pinangki dalam pelarian buronan korupsi dinilai keterlaluan.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal-hal yang memberatkan Pinangki antara lain statusnya sebagai aparat penegak hukum, upayanya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara serupa, serta keterangannya yang berbelit di persidangan.

Tak terima divonis 10 tahun bui, Pinangki pun mengajukan permohonan banding dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Vonis Pinangki yang sebelumnya 10 tahun, kini menjadi 4 tahun. Ia pun hanya menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

Sebab pada Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat. Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, menyebutkan bahwa Pinangki telah menjalani penahanan selama kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

3. Zumi Zola Zulkifli

Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama 2 tahun ketika tersandung kasus korupsi.

Ia bersama Fachrori Umar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.

Mengutip Tribun-Medan.com, pada 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka.

Halaman
1234

Berita Terkini