Namun dalam prosesnya, terungkap adanya praktik suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Ratu Atut, dengan tujuan memenangkan Amir–Kasmin.
Atut terbukti menyuap Akil Mochtar melalui Wawan sebesar Rp1 miliar untuk penanganan sengketa pilkada tersebut, agar putusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi berpihak pada Amir–Kasmin.
Pengadaan Alat Kesehatan
Sementara itu, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp79,7 miliar.
Atut sempat mengajukan banding dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, upaya itu ditolak. Tak menyerah, Atut kemudian mengajukan kasasi.
Pada Februari 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Atut dan justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun.
Awal 2021, Atut kembali mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi permohonannya kandas di MA.
Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Ratu Atut adalah 12 tahun penjara.
Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Pembebasan Bersyarat
Ratu Atut dibebaskan bersyarat pada 6 September 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang saat itu, Yekti Apriyanti, membenarkan pembebasan tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi berupa pembebasan bersyarat, dan hal ini sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Selasa (6/9/2022).
2. Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki sempat disorot karena terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra pada tahun 2021, mengutip Tribun-Timur.com.