Di mana, mulut korban nampak diikat.
Sementara di bagian tubuh korban terdapat sejumlah luka tusuk.
Kasus ini pun viral di media sosial hingga langsung direspon oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.
Dipimpin Kasubdit Jatanras Direskrimum, Kompol Rido Doli Kristian, Tim bergerak menuju ke Polres Minahasa.
Dalam perjalanan Tim Resmob Polda Sulut mendapat informasi bahwa anggota Tim Resmob Polres Minahasa ternyata telah berhasil menangkap tersangka.
Saat diperiksa di Polsek Langowan Barat, tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah membunuh oma Irene Mambu.
Dari pengakuannya, terungkap, tersangka menghabisi korban menggunakan pisau dapur.
Setelah melaksanakan aksinya, tersangka lantas menyeret tubuh korban ke belakang rumah.
Kepada polisi tersangka mengaku awalnya ingin mencuri uang korban.
Namun karena korban mengetahuinya, tersangka lalu membunuh korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Kompol Rido Doli Kristian kepada awak media membenarkan terkait penangkapan ini.
Ia menyebut, tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Rido kepada awak media.
Hukuman kasus pembunuhan
Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).