Selain itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah uang dan handphone milik korban hilang.
Beberapa hari sebelumnya, korban diketahui baru menjual hasil cengkih kering, sehingga diduga menjadi salah satu motif dari kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W, warga Kecamatan Langowan Selatan.
Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Minahasa.
Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini.
“Kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Saat ini jenazah korban telah dievakuasi untuk pemeriksaan medis.
"Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara terang kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga tersebut," tandas Kapolsek Langowan.
Kronologi
Tersangka kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, ditangkap Polres Minahasa, Sulawesi Utara.
Peritiwa pembunuhan di Desa Temboan ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 00.25 Wita.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan paruh baya bernama Irene Mambu (66), warga desa setempat.
Mayat korban ditemukan di jurang belakang rumah.
Warga langsung menduga bahwa korban telah dibunuh karena melihat kondisi mayat.