Pemkot Bitung

Hengky Honandar Kunjungi Lapas Kelas IIB Bitung di HUT RI, Ada 13 Warga Binaan Dapat Remisi Bebas

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPAS - Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka bersama forkopimda Bitung saat di Lapas Kelas IIB Bitung, Minggu 17 Agustus 2025. Ada 13 warga binaan yang dapat remisi bebas langsung.

"Remisi hari ini ada 13 warga binaan langsung bebas," ujar Kuhen.

Dijelaskannya, remisi umum (RU), 245 Orang.

"Untuk pengurangan masa pidana ada 240 orang, dengan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan," ujarnya.

Lanjutnya, remisi Dasawarsa (RD) ada 262 Orang.

"Dengan demikian, total warga binaan yang langsung bebas tahun ini adalah 13 orang," ujarnya.

Katanya, remisi terbanyak yang diberikan ada yang sampai 6 bulan.

Tentang Remisi

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.  

Secara lebih rinci, remisi terbagi menjadi dua jenis:

1. Remisi Umum:

Diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus.  

2. Remisi Khusus:

Diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.  

Tujuan pemberian remisi antara lain:  

Memotivasi narapidana untuk berkelakuan baik.

Halaman
123

Berita Terkini