"Remisi hari ini ada 13 warga binaan langsung bebas," ujar Kuhen.
Dijelaskannya, remisi umum (RU), 245 Orang.
"Untuk pengurangan masa pidana ada 240 orang, dengan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan," ujarnya.
Lanjutnya, remisi Dasawarsa (RD) ada 262 Orang.
"Dengan demikian, total warga binaan yang langsung bebas tahun ini adalah 13 orang," ujarnya.
Katanya, remisi terbanyak yang diberikan ada yang sampai 6 bulan.
Tentang Remisi
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Secara lebih rinci, remisi terbagi menjadi dua jenis:
1. Remisi Umum:
Diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus.
2. Remisi Khusus:
Diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
Tujuan pemberian remisi antara lain:
Memotivasi narapidana untuk berkelakuan baik.