Dua rekan RS berinisial A dan M yang terlibat dalam kasus ini masih diburu.
Dalam setiap pengiriman, RS mendapat upah Rp200 ribu.
Plt. Kepala BNNP Riau Kombes Pol. C.P. Sinaga menerangkan barang bukti yang diamankan dari atap kampus sebanyak 40 paket ganja kering.
Pengiriman ganja terakhir terjadi pada Kamis (7/8/2025) dan RS menerima 70 kilogram ganja kering yang diambil di Panyabungan, Sumatera Utara.
Jarak antara Panyabungan, Sumatera Utara dan UIN Suska Riau sekitar 500–550 kilometer jika ditempuh melalui jalur darat dengan estimasi perjalanan 13-15 jam.
S membantu RS mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.
RS menjanjikan akan memberi upan Rp2 juta kepada S jika seluruh paket ganja terjua.
Kini kedua pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Apa itu ganja?
Ganja adalah bunga, batang, daun, dan biji kering dari tanaman ganja yang memiliki nama latin Cannabis sativa, Cannabis indica, dan Cannabis ruderalls.
Ganja mengandung sekitar 120 komponen di dalamnya yang disebut sebagai cannabinoid.
Dua di antaranya adalah cannbidiol (CBD) dan tetrahydrocannaidiol (THC). Keduanya adalah zat psikoaktif.
CBD dalam ganja bermanfaat dalam kesehatan karena membantu mengurangi peradangan, rasasakit, mual, kejang, dan juga kecemasan tanpa membuat penggunanya mabuk.
Adapun, THC adalah zat psikoaktif ganja yang dapat membuat penggunanya mabuk.
Dilansir dari Medical News Today, THC merangsang pelepasan dopamine (neutrotransmitter yang menyebabkan perasaan senang) dan memengaruhi persepsi sensorik sehingga membuat warna terlihat lebih cerah, musik terdengar lebih hidup dan emosi terasa lebih dalam.