Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Update Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Nasib 5 Dewan Terancam Jadi Tersangka

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BITUNG - Gedung DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kabar terbaru kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024. Lima anggota Dewan terancam jadi tersangka.

Sedangkan, lima anggota DPRD aktif yang termasuk dalam gelombang pertama masih menunggu proses penetapan tersangka.

Yadyn saat itu menjelaskan bahwa proses terhadap anggota dewan aktif harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-001/A/JA/02/2019 tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam edaran itu disebutkan, penetapan ketua atau anggota dewan yang masih aktif harus melalui Kejaksaan Agung dengan mekanisme ekspose berjenjang.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara yang diterima pada 7 Juli 2025 mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,35 miliar.

Meski identitas lima anggota DPRD aktif tersebut belum dipublikasikan, Kejari Bitung memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Kejari Bitung pada 11 Juli 2025 telah menetapkan lima anggota DPRD Kota Bitung, periode tahun 2019-2024. Mereka adalah HA, HS, IO, ES, BM. 

Selain itu Kejari juga menahan satu PNS berinisial JM. (TribunManado.co.id/Fis)

-

Baca juga: Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif

Berita Terkini