TRIBUNMANADO.CO.ID - Update perkembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024.
Dimana, diduga kuat ada 5 anggota DPRD Periode 2019-2024 yang masih aktif periode 2025-2030 terlibat masih menjadi tanda tanya.
Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu saat dihubungi melalui pesan whatshapp mengatakan masih menunggu.
"Belum ada info dari pimpinan jadi kami masih menunggu," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, saat ditemui di Kantor Wali Kota Bitung pada Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kami sedang menunggu jawaban dari Jampidsus. Kejaksaan Agung kemarin sudah selesai presentasi,” ujar Justisi.
Sembari menunggu keputusan dari Jampidsus, katanya Kejari Bitung tetap melanjutkan pemeriksaan saksi.
Mengenai siapa saja yang akan diperiksa berikutnya, Kasi Intel menyebut hal itu akan diumumkan kemudian.
“Tinggal menunggu Jampidsus, berapa yang akan ditetapkan tersangka berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya,diberitakan, lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 berpotensi menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024.
Dimana saat itu Yadyn Palebangan saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, kasus ini terus berproses.
Kajari Bitung saat ini dipimpin oleh Krisna Pramono.
Dalam keterangan resmi Yadyn Palembangan saat ia masih menjabat Kajari Bitung, pada Kamis (10/7/2025), sebelum mengemban tugas baru di Kejagung, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi dalam beberapa gelombang.
Pada gelombang pertama, total terdapat dua belas orang yang masuk dalam proses hukum.
Dari jumlah tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024 serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan, lima anggota DPRD aktif yang termasuk dalam gelombang pertama masih menunggu proses penetapan tersangka.
Yadyn saat itu menjelaskan bahwa proses terhadap anggota dewan aktif harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-001/A/JA/02/2019 tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam edaran itu disebutkan, penetapan ketua atau anggota dewan yang masih aktif harus melalui Kejaksaan Agung dengan mekanisme ekspose berjenjang.
Sementara itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara yang diterima pada 7 Juli 2025 mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,35 miliar.
Meski identitas lima anggota DPRD aktif tersebut belum dipublikasikan, Kejari Bitung memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
Kejari Bitung pada 11 Juli 2025 telah menetapkan lima anggota DPRD Kota Bitung, periode tahun 2019-2024. Mereka adalah HA, HS, IO, ES, BM.
Selain itu Kejari juga menahan satu PNS berinisial JM. (TribunManado.co.id/Fis)
-
Baca juga: Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif