5. Hubungan Masyarakat:
Membangun hubungan baik dengan masyarakat dan instansi terkait.
Melakukan kegiatan penyuluhan dan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmaslantas).
6. Tugas Tambahan:
Melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Melakukan koordinasi dengan BRI dalam pembayaran bea SIM, Samsat, dan BPKB.
Melakukan koordinasi dengan Dishubkominfo, Dinas PU, Satpol PP, dan Jasa Raharja terkait berbagai aspek lalu lintas.
Secara keseluruhan, Kasat Lantas berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di bidang lalu lintas. (AI)
Tugas Korlantas Polri
Dilansir dar korlantas.polri.go.id, tugas Korlantas Polri, yaitu yang pertama adalah membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
Kedua, melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa lalu lintas (engineering);
Ketiga, menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi (K3I) tentang lalu lintas;
Keempat, mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas;
Kelima, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas
Kemudian terakhir, melaksanakan koordinasi atau pengawasan PPNS. (Korlantas Polri)
-
Baca juga: Sosok Ipda Andros Hinur Kapolsek Tareran Minsel yang Terima Penghargaan dari Gubernur Sulut YSK