Berikut adalah rincian tugas Kasat Lantas:
1. Pembinaan dan Pengawasan:
Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas Satlantas, termasuk pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Melakukan pembinaan terhadap anggota Satlantas dalam menjalankan tugas mereka.
Menyusun rencana dan program kegiatan Satlantas, termasuk operasi lalu lintas.
2. Penegakan Hukum:
Menegakkan hukum di bidang lalu lintas, termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Menangani kecelakaan lalu lintas dan melakukan penyidikan terkait.
3. Pelayanan Publik:
Menyelenggarakan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi (SIM dan STNK).
Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lalu lintas, seperti pengurusan surat-surat kendaraan dan informasi lalu lintas.
4. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas):
Berupaya mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukumnya.
Melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi terkait dalam menjaga Kamseltibcarlantas.