Pemprov Sulut

DKP Sulut Dorong Rancangan Pergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peserta FGD diabadikan dalam pertemuan di Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, Jumat (8 Agustus 2025).

Pembahasan dalam FGD juga untuk melengkapi hal-hal yang belum tercantum dalam draf naskah akademik tersebut.

Dr Akhmad Solihin dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor membantu perumusan Ranpergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut dalam FGD di Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, Jumat (8/82025). (HO)

“Kami berharap konsep untuk membangun konstruksi hukum pada tataran pergub yang sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi ini dapat terbangun. Untuk itu, kami perlu masukan dari beberapa pihak untuk memperkaya draf naskah akademik yang telah dibantu oleh teman-teman mitra DKP Provinsi dari Rare-Indonesia,” ujar Audy Dien dalam FGD.

“Kami juga berharap agar dapat menggelar FGD yang lebih besar lagi untuk dapat menghadirkan lebih banyak pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan di Sulawesi Utara ini guna memberi masukan lagi pada naskah rancangan peraturan gubernur setelah melewati tahapan ini,” lanjut dia.

Audy menambahkan, “Tujuan pembentukan pergub ini untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ekosistem pesisir yang merupakan salah satu tempat nursery biota laut atau area penting bagi sejumlah biota laut untuk melakukan pemijahan dan pengembangbiakan.”

“Area ini diharapkan akan meningkatkan produksi perikanan tangkap sebagai ‘pangan biru’ yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan  aktivitas usaha perikanan mereka,” tekannya.

FGD diawali dengan paparan draf naskah akademik oleh Dr Akhmad Solihin dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor. 

Draf naskah akademik yang terdiri atas 5 bab ini memuat kajian teoretis dan praktik empiris serta mengevaluasi sejumlah regulasi yang terkait termasuk landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.

Juga ruang lingkup dari pengaturan terkait pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang akan dicantumkan dalam rancangan pergub yang akan disusun.

“Selain soal pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian, bagian penting lain adalah soal kelembagaan pengelolaan perikanan di Sulut ini,” kata Akhmad Solihin.

“Serta bagimana memosisikan peran serta masyarakat nelayan dalam pengelolaan dan pengawasan di lapangan untuk mendukung kerja-kerja DKP provinsi sendiri,” lanjut ahli hukum perikanan dan kelautan yang banyak membantu Rare-Indonesia dalam perumusan regulasi di beberapa provinsi di Indonesia bahkan regulasi di tingkat nasional.

FGD pembahasan draf naskah akademik Ranpergub Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Gedung Coral Triangle Initiative, Kairagi, Manado, Jumat (8/82025). (HO)

Dalam sesi diskusi, Edwin Walukow dari WCS mengemukakan bahwa kendala teknis di lapangan yang sering terjadi adalah ketika terjadi kasus-kasus pelanggaran di tingkat lapangan.

Dalam hal ini, masyarakat nelayan sudah melaporkan dugaan kasus pelanggaran yang terjadi namun respons dari pihak yang berwenang relatif lambat. 

“Selain itu juga sering terjadi bahwa sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan ini dianggap terlalu ringan. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan animo masyarakat untuk turut berpartisipasi secara sukarela dalam hal pengawasan di lapangan,” tambah Edwin.

Royke Pangalila yang juga hadir sebagai pemerhati lingkungan menyoroti terkait peran serta masyarakat yang menjadi ujung tombak di lapangan. 

“Warga nelayan terutama mereka yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) menjadi mata dan telinga DKP Provinsi di tingkat lapangan. Beberapa Pokmaswas telah juga dibekali dengan peralatan walau masih sangat standar seperti radio komunikasi atapun binokular,” kata Royke. 

Halaman
123

Berita Terkini