Kasus Narkotika di Sulut

Kasus Peredaran Narkotika Modus Jasa Ekspedisi Diungkap Polda Sulut, Begini Kronologinya

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLDA SULUT - Personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus kejahatan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus memanfaatkan jasa ekspedisi, yang terjadi di Kota Manado. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 15.00 WITA.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar praktik peredaran ganja yang disamarkan melalui pengiriman paket ekspedisi.

Kasus ini terungkap pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 15.00 WITA, di Kota Manado.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial RAS (24), warga Kota Bitung.

Ia ditangkap saat hendak mengambil paket mencurigakan di sebuah kampus di Manado.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika lewat jasa kurir.

“Personel Ditresnarkoba bersama BNN Provinsi Sulut kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan salah satu jasa pengiriman barang, terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika,” terangnya.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju alamat penerima yang tertera pada paket tersebut, yang ternyata berada di lingkungan sebuah perguruan tinggi.

Tak lama setelah kurir mengantarkan paket kepada petugas keamanan kampus, seorang pria datang untuk mengambil kiriman tersebut.

“Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas melihat seorang laki-laki yang menghampiri pos security untuk mengambil kiriman paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Hasibuan.

Paket tersebut lantas dibuka di hadapan aparat gabungan dan pihak keamanan kampus.

Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam botol air mineral berukuran 1.500 ml.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu satu paket kiriman, satu botol berisi ganja, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkotika jenis apapun karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ren)

Baca juga: Jual Seorang Wanita, 2 Mucikari Aplikasi Hijau di Manado Ditangkap Polisi

Berita Terkini