Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kriminal di Manado

Jual Seorang Wanita, 2 Mucikari Aplikasi Hijau di Manado Ditangkap Polisi

Seorang wanita muda dijual oleh dua orang mucikari lewat aplikasi hijau. Kasus ini dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
MAPOLRESTA MANADO - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil mengungkap sejumlah kasus pidana yang terjadi sepanjang bulan Juli hingga awal Agustus 2025. Konferensi pers digelar di Mapolresta Manado, Selasa (5/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid. Polresta Manado juga telah menangkap dua orang pria sebagai pelaku kriminal yang menjual seorang wanita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Kota Manado Sulawesi Utara.

Seorang wanita muda dijual oleh dua orang mucikari lewat aplikasi hijau

Kasus ini dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado.

Kapolresta Irham mengungkap identitas tersangka berinisial RW dan REM, dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam milik RW yang didalamnya ada bukti transaksi.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah menjual atau memanfaatkan anak perempuan di bawah umur dengan mencari pelanggan pria melalui aplikasi hijau.

"Modus mereka terbilang licik, para tersangka memanfaatkan aplikasi hijau untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang," terang dia.

Setelah menemukan calon pelanggan, RW melakukan negosiasi tarif sebesar Rp500 ribu.

"Korban yang sudah disiapkan kemudian ditempatkan di kamar kost untuk melayani pelanggan," jelas Irham, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam press release, Selasa (6/8/2025).

Menurut Irham, dari jumlah itu, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu setiap transaksi.

“Ini merupakan tindak pidana yang dilatarbelakangi motif ekonomi," ungkapanya.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, 2 Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Sario Manado Sudah Diamankan Polisi

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved