Kapal tersebut digelandang dan diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Batam guna proses hukum lebih lanjut.
KIA KM PKFB 9586 diduga melanggar pasal 93 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan pasal 27 angka 26 Jo pasal 27 angka 5 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 85 jo pasal UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Dengan ancaman seberat-beratnya 8 tahun penjata dan denda minimal Rp 1,5 miliar.
(TribunManado.co.id/Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.