Sulawesi Utara

20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTIBKAN - Kementrian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dirjen PSDKP pakai kapal KP Orca 04 tertibkan 20 rumpon di perairan Sulawesi. KKP mendata sudah ada 76 rumpon yang di tertibkan medio Januari sampai awal Agustus 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 20 rumpon ilegal diduga kepunyaan nelayan Filipina kembali di tertibkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penertiban itu menggunakan KP Orca 04 di Laut Sulawesi dilakukan dengan cara memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.

"Jadi hasil penertiban 20 rumpon di laut Sulawesi pada hari Sabtu (2/8/2025), dibawa ke Pangkalan PSDKP Kota Bitung Sulut," kata Direktut Jendral (Dirjen) Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam pesan resmi kepada Tribun Manado, Rabu (6/8/2025).

Dengan di tertibkannya 20 rumpon tersebut, KKP mendata sudah ada 76 rumpon yang di tertibkan medio Januari sampai awal Agustus 2025.

Pung menjelaskan, rumpon itu merupakan alat bantu penangkapan ikan yang di tempatkan di laut.

Fungsinya menarik ikan agar berkumpul disekitar rumpon, dengan begitu mempermudah nelayan untuk menangkap ikan dengan hasil tangkapan makin banyak.

Keberadaan rumpon-rumpon itu banyak di tempatnya pada wilayah perbatan perairan Indonesia-Filipina, menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia.

TERTIBKAN - Kementrian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dirjen PSDKP pakai kapal KP Orca 04 tertibkan 20 rumpon di perairan Sulawesi. (Humas KKP)

"Keberadaan atau kondisi tersebut merugikan nelayan kita di Indonesia," tambahnya.

Pihaknya menegaskan akan terus menertibakam rumpon di wilayah perbatasan Indonesia - Filipina.

Sebagai upaya menaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia dan memastikan nelayan Indonesia dapat hasil tangkapan maksimal ketika melaut.

Sebelumnya pada Selasa (29/7/2025), KKP melakui Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 sukses melumpuhkan sebuah kapal ikan asing (KIA) di perairan Selat Malaka Indonesia.

KIA itu bernama KM PKFA 9586 (61,98 Grostone), setelah di periksa tidak punya izin penangkapan ikan di Indonesi.

"Kapal itu juga menggunakan alat atau metode penangkapan ikan yang di larang di Indonesia yaitu trawl," jelas Pung.

Kapal itu juga tidak ada identitas seperti bendera yang di pasang, dan memiliki lima orang awak berkewarganegaraan Myanmar.

Dari bukti dokumen, foto dan video dari KP Barrakuda 01, serta hasil pemeriksaan posisi penangkapan, kapal itu melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini