TRIBUNMANADO.CO.ID - "Dana inilah yang kemudian diduga kuat merupakan bagian dari hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar penyitaan," kata Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo.
Hal itu disampaikan saat press conference penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (4/8/2025).
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan dan Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo.
Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan terkait pemblokiran terhadap rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tomohon.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan alat bukti penyidikan.
Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah dari pemerintah.
“Sebelum pemblokiran, kami sudah berkoordinasi dengan BPMS GMIM,” jelasnya, Senin (4/8/2025).
Kata Direskrimsus, saat dilakukan pemblokiran, dana sebesar Rp 3,4 miliar berada dalam rekening tersebut.
Lalu kemudian dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Jadi dananya kini berada di penampungan milik Polda Sulut," jelasnya.
Winardi memastikan apabila tidak terbukti lanjutnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
"Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke Negara," pungkasnya.
Alasan Dana 3,4 M GMIM Disita
Menanggapi berbagai isu publik yang berkembang terkait dana sebesar Rp3,4 miliar yang disita, Winardi menjelaskan, pada 3 Juli 2025 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tomohon.
Winardi menjelaskan, penyitaan dana ini didasari oleh temuan penyidik yang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan bahwa sebagian dana hibah tidak keluar dari kas Sinode GMIM sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya melakukan pemblokiran, karena berdasarkan keterangan saksi ataupun alat bukti pencatatan anggaran baik mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan perhitungan keuangan kerugian negara oleh BPKP Sulut terdapat anggaran yang tidak keluar dari kas sinode GMIM.
"Yaitu sisa pertanggungjawaban, duplikasi pembelian laptop dan beasiswa mahasiswa fakultas teologia UKIT. Itu anggaran yang tidak pernah keluar," beber Winardi.