TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara baru mencatat satu perusahaan yang melaporkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal ini diungkap Kepala Disnakertrans Bolmong Renti Mokoginta kepada Tribun Manado.
"Iya cuma 1 perusahaan yang melapor ada TKA," ucapnya Kamis (31/07/2025).
Perusahaan yang melaporkan jumlah TKA ini kata Renti adalah PT Conch.
"Laporan mereka saat ini jumlah TKA mereka ada 57 orang," ucapnya.
Sedangkan untuk perusahaan resmi lain seperti JRBM, BDL dan lainnya tidak ada laporan.
"Yang melapor hanya perusahaan yang sudah memiliki izin, namun untuk JRBM, BDL atau perusahaan lain yang sudah memiliki izin ada juga yang tidak melapor karena tidak menggunakan TKA," jelasnya.
Jumlah para TKA ini kata Renti selalu dilaporkan pihak perusahaan setiap bulan.
"Iya harus ada laporannya, karena saat mereka mendapat izin mereka juga nantinya akan mendapat KITAS atau kartu izin tinggal terbatas," jelasnya.
Hal ini kata Renti perlu dilakukan agar diketahui dengan pasti berapa jumlah TKA di tiap perusahaan, apalagi perusahaan besar.
"Harus karena bila tidak ada rekomendasi dari kami para TKA ini juga tidak bisa mendapatkan KITAS meski sudah melapor ke Imigrasi," jelasnya.
(TribunManado.co.id/Pin)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.