TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan ini heboh dengan berkibarkan bendera One Piece di sejumlah daerah di Indonesia.
Pengibaran bendera One Piece ini ramai dibicarakan jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Tapi mungkin banyak yang belum tahu kalau ada sanksi kalau mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI.
Jika dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan kontroversi. Menurut Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, meskipun tidak ada larangan spesifik tentang bendera budaya populer seperti One Piece, namun ada aturan ketat tentang bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
Riko Noviantoro mengingatkan bahwa mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI perlu dipertimbangkan matang-matang.
Kalau digunakan sebagai bentuk kritik sosial, perlu diingat bahwa ekspresi ini tetap harus taat hukum.
"Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Bendera Merah Putih harus lebih tinggi dan lebih besar daripada bendera lain.
Tidak boleh merusak, menginjak, atau memperlakukan bendera negara dengan tidak hormat.
Sanksi Pengibaran Bendera One Piece
Jika dianggap merendahkan posisi bendera Merah Putih, bisa berpotensi pelanggaran hukum
Sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.
Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.
Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.
Ancaman pidananya pun serius: hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.