Pasalnya, ia melihat ditemukan sejumlah luka dan memar pada tubuh korban.
Selain itu, ditemukan kekerasan benda tumpul dan tidak ditemukan penyakit pada organ tubuh Arya Daru.
"Berarti, kalau kita merunut dari hasil forensik, dari ahli forensik RSCM tadi, ini berarti ada kejanggalan bahwa ini adalah masuk kasus pembunuhan bukan kasus bunuh diri atau bukan kasus meninggal secara wajar," katanya.
Kejahatan profesional
Kendati polisi menyebut bahwa kematian Arya Daru tidak ada unsur pidana, namun tidak bagi Nicholay.
Ia meyakini bahwa Arya Daru tewas karena dibunuh.
"Ini kejahatan yang profesional, yang agak sempurna, tapi tidak sempurna. Jadi seolah-olah diciptakan ADP bunuh diri dan dengan cara atau modusnya ADP disuruh melakban wajahnya sendiri sehingga sidik jari hanya ditemukan sidik jari dia," katanya.
Ia melanjutkan pelaku di balik pembunuhan itu terbilang sudah berpengalaman sehingga tidak meninggalkan jejak sidik jari di lokasi.
"Dalam bidang penyidikan seperti ini, ya dalam kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan, pelaku tidak bisa atau tidak mau meninggalkan jejak sidik jari apapun dengan memakai sarung tangan atau memakai sesuatu yang menyebabkan sidik jarinya tergambar di tempat mana atau di barang mana yang dia pakai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya