"Benar penyerahan tersebut," katanya Jumat 1 Agustus 2025.
"JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," lanjut Kasat.
Kasat mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Penanganan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari,” ungkap AKP Ahmad.
Baca Selengkapnya KLIK INI
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.