Sulawesi Utara

Kejati Sulawesi Utara Tertutup Soal Penahanan Tersangka, Ini Respons PWI Sulut

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJATI SULUT - Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Manado, Sulut. Sikap Kejati Sulut yang lambat menyampaikan informasi kasus kepada awak media disayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan seorang tersangka, pada Kamis (31/7/2025)

Tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati di lantai 4 gedung Kejati Sulut.

Sekira pukul 19.30 WITA tersangka bersama pengacara keluar dengan pengawalan petugas Kejati menuju mobil Toyota Inova warna putih DB 1819 SM.

Kuasa hukum tersangka saat dikejar awak media tidak memberikan keterangan terkait kasus ini.

Dia hanya menyebut bahwa tersangka adalah pasien.

"Awas hati-hati dia pasien," jelasnya yang kemudian menutup pintu mobil.

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ikut menutup informasi terkait identitas tersangka dan kasus yang dijeratnya.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi langsung Kasipenkum Kejati Sulut Januaris Bolitobi yang hadir di lokasi pupus.

Januaris mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

"Saya musti konfirmasi dulu dengan pimpinan saya baru berbicara," jelasnya.

Awak media lantas bingung dengan sikap Kejati yang terkesan menyembunyikan kasus ini.

"Kenapa pak menunggu lama, semestinya sudah ada identitas dan kasusnya, jelas ini buat kami bingung," ujar salah satu wartawan.

Setelah menunggu cukup lama, Januaris lantas keluar dan mengatakan bahwa datanya akan disampaikan pada Prescon besok hariĀ 

"Nanti besok kami sampaikan dan presconfrence," ujarnya.

PWI Sulut Protes Sikap Kejati

Halaman
12

Berita Terkini