Menurut Billy, rekening itu menampung dana sentralisasi.
Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan.
"Bukan hanya untuk pendeta saya, tapi untuk membiayai operasional SLB dan lainnya," katanya.
Adapun alasan Polda Sulut sempat membloki rekening GMIM lantaran diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan pada rekening tersebut.
Namun saat ini, rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan menyebut rekening tersebut sudah dikembalikan lagi ke pihak GMIM karena penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan.
"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya
Tindak Lanjut Petunjuk JPU
Langkah pemblokiran rekening GMIM ditempuh pihak Polda Sulut untuk menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.
"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya
Menurutnya bahwa arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya
5 orang tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Semuanya mereka ditahan.