Dalam pelaksanaan SNBP, tidak hanya siswa yang harus memenuhi persyaratan, sekolah juga harus memenuhi persyaratan agar siswanya bisa mendaftar SNBP. Berikut informasinya:
Syarat sekolah yang bisa mendaftarkan siswanya di SNBP:
1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
• Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
• Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
• Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Syarat siswa yang bisa mendaftar SNBP antara lain:
• Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
• Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
• Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
• Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.