Berita GMIM

Imbas Uang GMIM Disita Polda Sulut, Penyetoran Sentralisasi Kini Wajib Tunai ke Kantor Sinode

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT EDARAN - Kolase foto Kantor Sinode GMIM dan surat edaran BPMS pasca uang sinode GMIM disita Polda Sulut. Penyetoran sentralisasi kini wajib tunai ke Kantor Sinode GMIM.

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPMS GMIM mengeluarkan surat pemberitahuan penyetoran sentralisasi merespon surat Bank Sulutgo terkait penyitaan uang di rekening Bank Sulutgo oleh Polda Sulut.

Dalam surat bernomor K 1438/PPD.VII/07 - 2025 bertanggal 29 Juli 2025 itu disebut 3 poin.

Poin pertama penyetoran sentralisasi dilakukan secara tunai di kantor Sinode GMIM melalui bidang perbendaharaan dan keuangan. 

Tidak lewat virtual account atau transfer tunai.

Poin kedua sentralisasi berlangsung di hari kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita dan Jumat pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Poin ketiga menyebut pemberitahuan tersebut berlangsung sejak tanggal surat dikeluarkan hingga pemberitahuan selanjutnya.

Disebut bahwa keputusan ini diambil lewat rapat BPMS GMIM tanggal 28 Juli 2025.

Sejumlah Pendeta mengaku kebijakan tersebut memberatkan.

Pasalnya mereka harus melakukan sentralisasi secara manual dengan membawa uang langsung ke kantor sinode.

"Kalau begini pasti repot, belum lagi dengan transportasi dan lainnya," kata seorang pendeta yang 
enggan disebut namanya.

Uang Sinode GMIM Disita Polda Sulut

Beredar kabar bilamana uang milik GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita Polda Sulut.

Plt Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende saat dikonfirmasi Tribunmanado.com via WA Selasa (29/7/2025) membenarkan hal itu.

"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.

Menurut dia, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut dengan BPMS.

Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Karena ini sudah menjadi masalah hukum," katanya.

Sumber Tribunmanado di GMIM menuturkan masalah tersebut cukup memusingkan GMIM.

Pasalnya rekening itu menampung dana sentralisasi gereja - gereja dan digunakan untuk pelayanan.

"Kalau sekarang kami bisa bertahan, tapi kalau ke depan entah bagaimana bisa bertahan tanpa pendanaan itu," katanya.

Ketua Wilayah GMIM di Likupang Billy Johanis mengaku sedari awal tidak setuju dengan pemblokiran rekening GMIM oleh Polda Sulut.

Menurut dia, yang diselidiki adalah dana hibah tahun 2023. 

"Tapi yang disita adalah rekening GMIM yang menampung dana tahun ini," kata dia.

Menurut Billy, rekening itu menampung dana sentralisasi.

Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan.

"Bukan hanya untuk pendeta saya, tapi untuk membiayai operasional SLB dan lainnya," katanya.

Penjelasan Polda Sulut

Polda Sulut akhirnya buka suara terkait uang milik GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.

"Benar untuk proses penyidikan, jadi untuk sementara uang tersebut tidak bisa digunakan,"ujar Alamsyah, via whatsApp,
Selasa (29/7/2025).

Kata Alamsyah uang tersebut disita, tetapi rekeningnya yang sebelumnya di blokir telah dikembalikan kepada pihak GMIM.

"Untuk rekening sudah dikembalikan dan bisa digunakan," tutur Alamsyah. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini