Kuasa hukum para pendeta, Franklin A. Montolalu, menjelaskan bahwa objek praperadilan kini dianggap tidak lagi relevan karena situasi sudah berubah.
"Alasan praper tidak dilanjutkan karena surat Polda sebagai dasar objek praperadilan kemungkinan sudah dicabut.
Dengan kata lain, telah terjadi perubahan keadaan terhadap objek praperadilan, yaitu rekening sinode," ujar Montolalu kepada Tribunmanado.com, Minggu (27/7/2025).
Ia menegaskan, pencabutan blokir berarti dana dalam rekening sudah bisa diakses kembali. Namun, ia juga memberi peringatan bahwa situasi belum sepenuhnya aman.
"Polda bisa saja kembali melakukan pemblokiran dengan menerbitkan surat baru. Biasanya, setelah blokir akan dilanjutkan dengan upaya paksa berupa penyitaan," ujarnya.
Montolalu mengungkap bahwa dalam rekening tersebut masih tersimpan dana jemaat GMIM sebesar Rp 3,4 miliar lebih.
Jika benar telah terjadi penyitaan, ia khawatir dana itu telah ditarik seluruhnya dari rekening.
"Untuk memastikan hal ini, perlu penjelasan resmi dari pihak Polda atau Pengadilan. Karena dalam kasus penyitaan, umumnya dibutuhkan izin dari pengadilan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening tersebut bukan bagian dari dana hibah pemerintah, melainkan dana sentralisasi jemaat yang telah dikuduskan dalam ibadah.
“Jika dana milik jemaat itu benar-benar disita, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum. Dana tersebut tidak ada kaitannya dengan hibah tahun 2020 hingga 2023, karena dana hibah sudah dipertanggungjawabkan melalui laporan tahun buku berjalan,” tegas Montolalu.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini