PKS kas titipan Tahuna berlangsung sampai 30 Juni 2026 dengan rencana implementasi yang disebut PKS Single Term yang diberlakukan BI bagi seluruh kas titipan tidak hanya di Sulut saja.
Adapun platform Kas Titipan Tahuna sebanyak Rp 100iliar. Uang tersebut juga diasuransikan lewat Asuransi PT Caraka Mulia dengan polis asuransi Cash Sheet termasuk Cash in Cashier Box yang mengikuti masa berlaku PKS.
"Sudah diasuransikan tidak berarti bahwa Bank Mandiri selaku pengelola lepas dari tanggung jawabnya, tetap dijaga brankasnya, aman dan memenuhi standar-standar yang tentunya disyaratkan untuk kas titipan dan standar dari Bank Indonesia," tambah Joko.
BI juga memberikan bantuan finansial untuk kas titipan yang sesuai dengan jumlah uang yang dikelola setiap bulan.
Bantuan yang diberikan terdiri dari bantuan biaya operasional, biaya asuransi dan biaya pengelolaan uang yang selalu dibayar tepat waktu oleh BI.
Selanjutya dalam rangka memastikan kepatuhan bank pengelola, BI juga akan melakukan pemantauan minimal satu kali setiap tahun. Sedangkan pemantauan tidak langsung dilakukan secara triwulan.
"Untuk itu kami berharap Bank Mandiri Cabang Tahuna selaku pengelola dapat menjalankan dengan baik," ujarnya.
Terkait kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk penukaran uang rusak, cacat dan dicabut dari peredarannya.
"Misalnya kebakaran, tetapi ada persyaratannya uang rusak harus ada 2/3 dari ukuran aslinya baru bisa ditukar," ucapnya.
"Juga uang yang dicabut dari peredaran, masyarakat bingung, nanti kami gak laku, tukarnya dimana, itu salah satu tugas untuk melayani itu," tambahnya.
Selanjutnya terkait uang palsu. Jika dicurigai ada uang palsu, dilaporkan kepada penegak hukum dan juga sebaiknya laporan disampaikan ke BI.
"Memang uang tunai ini sangat rentan terhadap pemalsuan, tetapi kita patut bersyukur bahwa di Sulawesi Utara itu tidak banyak temuan uang palsu, berbeda dengan kejadian kemarin di Makassar," jelas Joko.
Terkait uang logam, Joko juga mengingatkan untuk tetap dilayani, jangan sampai menolak tabungan menggunakan uang logam.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Sulut, Chandra Agusta; Analis Junior Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Sulut, Muthmainah dan Administrator Perkasan, Oktavianus Katiandagho.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.