TRIBUNMANADO.CO.ID - Koperasi Merah Putih sudah ada di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Bermacam usaha mereka bisa jalankan, termasuk bekerjasama dengan pemerintah.
Satu di antaranyan soal pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Daftar Lengkap 131 Desa dan Kelurahan di Minahasa Utara yang Memiliki Koperasi Merah Putih
Namun harus melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal tersebut sudah diatur dalam MoU Menkop dan LKPP.
Koperasi Merah Putih diketahui ada di desa dan kelurahan.
Hal itu terungkap usai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama LKPP
Budi menjelaskan, kerjasama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup peningkatan kapasitas koperasi secara umum dan koperasi jasa di Koperasi Merah Putih agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.
“Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Jumat (11/7/2025).
Penandatangan MoU juga dilakukan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).
Bersama Kemenekraf, kerja sama akan difokuskan pada pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif.
"Termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam koperasi juga menjadi fokus utama,” ujar Budi.
Ia menegaskan, dua kerjasama ini merupakan upaya mempercepat dan memperkuat kelembagaan serta pengembangan usaha Koperasi Merah Putih.
Budi berharap kerja sama ini dapat menjadi akselerator dalam meningkatkan kualitas potensi usaha di Koperasi Merah Putih.
Saat ini juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) terkait pengadaan barang, kriteria gudang, dan aspek teknis lainnya sedang difinalisasi.