Koperasi Merah Putih

Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih: Tidak Punya Hubungan Kekeluargaan dengan Perangkat Desa

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYARAT - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Salah satu syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih yaitu tidak punya hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.

TRIBUNMANAD.CO.ID - Koperasi Merah Putih mulai dibentuk di setiap desa se-Indonesia.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan upaya untuk memperkuat ekonomi desa.

Hal ini pun ramai diperbincangkan publik.

Mulai dari gaji pengurus hingga syarat-syaratnya.

Beredar kabar terkait gaji yang akan diterima pengurus Koperasi merah Putih mencapai jutaan rupiah.

Namun hal itu kini dibantah oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi.

Budi Arie mengatakan kabar yang menyebut pengurus Kopdes Merah Putih akan menerima gaji Rp 8 juta per bulan tidak benar.

“Belum, belum ada,” kata Budi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Pernyataan itu menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat, padahal koperasi ini masih dalam tahap awal pembentukan. 

Ia mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyusun struktur organisasi dan regulasi dasar koperasi terlebih dahulu.

Meski belum ada ketetapan soal penghasilan, ia menekankan bahwa calon pengurus Kopdes Merah Putih akan melalui proses seleksi yang ketat.

Salah satu syarat utama adalah harus lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” ujarnya. 

Tak hanya itu, pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.

Ketentuan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Halaman
12

Berita Terkini