TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu.
TGR yang dikeluarkan oleh BPK Sulut tersebut angkanya tak main-main.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.com, BPK Sulut menemukan ada kelebihan bayar sebesar Rp 944 juta.
Pasalnya, Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan.
Hal ini pun berpotensi merugikan negara.
Kejari Kotamobagu pun buka suara terkait TGR tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan masih ada waktu enam bulan bagi perusahaan guna mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
"Ini kan ranahnya masih administrasi. Jadi mereka masih ada waktu untuk mengembalikan uang negara dari kelebihan bayar tersebut," ungkapnya saat ditemui Tribunmanado.com di kantornya, Selasa (8/7/2025).
Perusahaan yang terlibat dalam TGR tersebut punya waktu enam bulan.
"Mereka punya waktu enam bulan sebelum aparat hukum masuk," tegasnya.
"Untuk itu, kami minta agar secepatnya diselesaikan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak Rp 944 juta kelebihan bayar ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Sekretariat DPRD Kotamobagu.
Bahkan temuan tersebut sudah dinyatakan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh BPK Sulut.
Temuan TGR tersebut bahkan dibenarkan oleh Inspektorat Kotamobagu.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Selasa, 8 Juli 2025, Cek Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Baca juga: Cerita Saksi Mata dalam Peristiwa Kebakaran Rumah di Tanggari Minut Sulawesi Utara
Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan menagih kelebihan bayar tersebut.