Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF NAIK: Ilustrasi pengemudi ojol. Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025

Ia juga mengaku kesulitan beralih ke transportasi umum karena lokasi rumah dan kantornya tidak dekat dengan stasiun KRL, halte Transjakarta, atau akses MRT dan LRT.

“Jadi makin enggak ramah di kantong. Dan yang harus diinget, ya enggak semua area terakses sama transportasi umum kayak KRL, Transjakarta, MRT, atau LRT,” sambung dia.

Hal serupa dirasakan Ani (25), warga Bekasi. Ia setiap hari menggunakan ojol dari stasiun menuju kantornya yang berjarak sekitar tujuh kilometer.

Ongkos yang ia keluarkan mencapai Rp 26.000 sekali jalan.

“Ibaratnya, kalo bisa nangis ya nangis. Kalo gini caranya ya mending bawa motor pribadi, tapi ojol nanti jadi sepi,” ujar Ani.

Sementara itu, Tina (25) menyebut dirinya bingung mengatur keuangan jika tarif benar-benar naik.

Gaji bulanannya hanya sekitar Rp 6 juta, sementara transportasi menjadi pengeluaran rutin yang cukup besar.

Tina biasanya memilih membayar tarif normal agar penghasilan ojol tidak terlalu terpotong.

Namun, kini ia mempertimbangkan untuk menggunakan fitur hemat dari aplikasi.

“Aku pikir kasihan ke pengendara kalau aku pakai (mode hemat) itu. Tapi dengan lihat pemerintah kayak gini, ya aku harus kasihan ke diri aku sendiri dulu,” tutur Tina.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa ada rencana kenaikan tarif ojek online.

Kenaikan tersebut diperkirakan mencapai 8 hingga 15 persen, tergantung dari zona wilayah.

“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Aan menjelaskan, terdapat tiga zona tarif ojol yang akan mengalami penyesuaian. Besaran kenaikan ditentukan berdasarkan zona tersebut.

“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, dan zona III,” ujar Aan.

Halaman
123

Berita Terkini