BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja berdasarkan syarat yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Pengembalian Data ke Kemnaker
Setelah proses verifikasi, data dikirim kembali ke Kemnaker. Kemnaker kemudian melakukan pengecekan dan pemadanan ulang guna memastikan tidak ada data ganda atau data tidak valid.
4. Penerusan ke Lembaga Penyalur
Data yang sudah lolos tahap sebelumnya dikirim ke lembaga penyalur, baik bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, untuk proses pengecekan lanjutan.
5. Penetapan Penerima Final
Kemnaker menetapkan penerima BSU berdasarkan data akhir yang sudah tervalidasi dan terverifikasi.
6. Pencairan Dana
Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan
Program BSU ini juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Program BSU Jaga Daya Beli Masyarakat
BSU 2025 merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja dalam situasi ekonomi yang masih tidak pasti. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025. Ketentuan teknis program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menggantikan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Ini Alasan dan Alur Pencairannya
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Baca tanpa iklan