3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat
BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.
4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.
5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama.
Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.
Apabila Anda termasuk dalam salah satu kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Cara Mengatasi Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025
Jika Anda merasa telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 namun tidak lolos verifikasi BSU 2025, beberapa langkah bisa dilakukan:
Perbaikan Data via Sistem SIPP
Perusahaan dapat memperbarui atau memperbaiki data pekerja melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan seluruh data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan rekening bank sudah benar.
Ajukan Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang mengalami kendala meski data sudah sesuai dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BPJS.