TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sejumlah kasus dugaan korupsi saat ini masih bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Berikut di antaranya:
1. Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM
Lima tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.
Mereka adalah mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
2. Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Sulut
Polda Sulawesi Utara (Sulut) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) penyalahgunaan anggaran di Kominfo Pemprov Sulut tahun 2023-2024.
Dugaan korupsi ini disebut-sebut mencapai Rp 15 miliar setiap tahun.
Anggaran fantastis itu disebut-sebut melibatkan para pejabat di lingkungan Kominfo Sulut.
Sementara itu dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahguan anggaran ini terendus dari anggaran awal media yang diberikan Pemprov Sulut kepada Dinas Kominfo di tahun 2023-2024.
Kala itu Dinas Kominfo Sulut mendapat anggaran Rp 7,9 miliar setiap tahunnya.
Namun baru pada Juni 2023-2024, anggaran tersebut sudah habis.