“Kadang ada tempat hiburan atau rumah makan yang buka diam-diam tanpa melapor. Itu yang kita cari dan data,” ujarnya.
Rorong menegaskan bahwa pajak reklame dan restoran menjadi fokus utama karena kontribusinya yang besar terhadap PAD.
Contohnya adalah restoran dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan wajib membayar pajak sebesar Rp 300 ribu.
“Kalau tidak disetor, itu potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Bapenda juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Bitung untuk memberikan pendampingan hukum.
Baca juga: Welly Titah dan Anisya Jalani Gladi Bersih Pelantikan Jelang Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Talaud
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pengendara Ojol Tewas, Mobil Ambulans Tabrak Motor
Beberapa wajib pajak yang sebelumnya enggan membayar, akhirnya melunak setelah diberi surat kuasa khusus dari kejaksaan.
“Pendekatan harus persuasif, tetapi juga tegas. Hukum perlu hadir sebagai penguat kebijakan fiskal daerah,” tegasnya.
Rorong mengimbau semua elemen masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mendukung optimalisasi pajak daerah.
Ia meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
“Kita akan undang pemilik rumah makan dan pelaku usaha lainnya untuk diberikan pemahaman soal pajak. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Ia juga mengingatkan kewajiban membayar pajak air tanah, yang masih belum dipahami sebagian masyarakat.
“Kalau gunakan air tanah untuk usaha seperti cuci motor atau keperluan industri, itu wajib dikenai pajak. Ini bukan soal memberatkan, tapi demi keadilan fiskal,” tutupnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.