Pemkot Bitung

Bapenda Bitung Genjot Optimalisasi PAD Lewat Pajak dan Retribusi

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAPENDA BITUNG - Kepala Bapenda Bitung Theo Rorong. Bapenda Bitung bakal mengoptimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung Theo Rorong menekankan pentingnya penguatan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. 

Menurut dia, setiap potensi penerimaan daerah harus tercatat secara akurat dan dikelola secara transparan.

Hal itu dikatakan Rorong saat dihubungi, Kamis (19/6/2025) sore.

“Dividen dari BUMD seperti Bank Sulut, PDAM, maupun PD Pasar harus dicatat dengan rapi sebagai bagian dari indikator ketiga pengelolaan PAD. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rorong.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan ulang retribusi daerah, termasuk retribusi sampah yang selama ini dikelola oleh dinas terkait. 

Menurutnya, integrasi pengelolaan retribusi akan memudahkan pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan.

Katanya, salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah retribusi parkir. 

Rorong mengakui masih banyak kebocoran dalam sistem pemungutan.

“Banyak titik parkir yang belum dikelola optimal. Padahal, kalau satu titik bisa menghasilkan Rp 500 ribu per hari, bayangkan potensi PAD jika ada 10 titik seperti itu di Kota Bitung,” katanya.

pendataan dan intensifikasi objek pajak juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung Theo Rorong. (Tribun Manado/Fistel Mukuan)

Ia menyebut banyak objek pajak yang berubah, namun belum diperbarui dalam sistem administrasi.

“Contohnya, rumah makan yang awalnya hanya tiga meja, sekarang sudah 10 meja, tapi masih membayar pajak seperti dulu. Ini jelas tidak adil,” ucapnya.

Untuk itu Bapenda Bitung akan menurunkan tim ke lapangan guna melakukan verifikasi dan pembaruan data, termasuk nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita harapkan mulai tahun depan perhitungan PBB bisa lebih mencerminkan kondisi aktual, termasuk penyesuaian zona nilai tanah,” jelasnya.

Dalam upaya memperluas basis pajak, Bapenda Bitung juga menjalankan strategi ekstensifikasi, yakni dengan menjaring wajib pajak baru dari usaha-usaha yang belum terdaftar.

Halaman
12

Berita Terkini