Selain kapal dan rumpon ilegal, KKP juga mengamankan 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan secara ilegal di Kalimantan Barat.
Dari seluruh kegiatan pengawasan selama ini, KKP telah menangkap total 53 kapal pelaku illegal fishing.
Rinciannya terdiri dari 38 kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA).
Selain itu, sebanyak 44 rumpon ilegal berhasil ditertibkan.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun,” ungkap Ipunk.
Sementara untuk operasi terbaru di Bitung, potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp48,4 miliar.