TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengungkap hasil operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menggelar konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Konferensi pers ini menghadirkan Komandan Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, dan Komandan Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, beserta jajaran.
Sementara itu, Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) hadir secara daring dari Media Center Jakarta.
Dalam kesempatan itu, dua kapal ikan asing berbendera Filipina dihadirkan sebagai barang bukti.
Keduanya ditangkap saat melakukan kegiatan illegal fishing di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Sebanyak 17 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina juga diamankan.
Kurniawan menjelaskan kapal yang ditangkap yaitu FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine, serta LPO-2 (31 GT) yang berfungsi sebagai kapal lampu.
"Total terdapat 17 Awak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina," ucapnya.
“Target tangkapannya adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas ikan ekonomis penting di perairan kita,” terangnya.
Kedua kapal ini ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01.
Selain itu, KKP juga menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik dalam satu pekan terakhir.
Dirjen PSDKP menyebut bahwa keberhasilan ini berkat dukungan aparat penegak hukum dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di berbagai wilayah.
“Rumpon ilegal tersebut dijadikan untuk mengumpulkan ikan sebagai fishing ground kapal-kapal ikan asing asal Filipina,” ujar Ipunk.
“Keberadaan rumpon ilegal tersebut menjadi barrier atau penghalang bagi ikan untuk berupaya dan masuk ke perairan Indonesia.”
Selain kapal dan rumpon ilegal, KKP juga mengamankan 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan secara ilegal di Kalimantan Barat.
Dari seluruh kegiatan pengawasan selama ini, KKP telah menangkap total 53 kapal pelaku illegal fishing.
Rinciannya terdiri dari 38 kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA).
Selain itu, sebanyak 44 rumpon ilegal berhasil ditertibkan.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun,” ungkap Ipunk.
Sementara untuk operasi terbaru di Bitung, potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp48,4 miliar.