TRIBUNMANADO.CO.ID – Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh aparat Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui berinisial N (15), yang disebut-sebut merupakan pacar dari pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan cukup bukti.
"Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup, sehingga pelaku berinisial FS (24) resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Stefi Sweetly Sumolang.
Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi tidak menemukan unsur paksaan dalam hubungan tersebut.
Namun, peristiwa terjadi karena bujuk rayu pelaku kepada korban.
“Dari pengakuan korban, hubungan tersebut mulai sejak 4 April 2025 dan terjadi berulang kali. Beberapa di antaranya berlangsung pada pukul 01.00 dini hari,” ungkap IPTU Stefi.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari orang tua turut berperan dalam kejadian ini.
“Jika melihat dari waktu kejadian yang terjadi pada dini hari, seharusnya anak-anak tidak berada di luar rumah.
Ini menjadi perhatian penting bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya saat larut malam,” jelasnya.
Saat ini, FS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh warga Sangihe, khususnya para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka demi mencegah kejadian serupa.