Sulawesi Utara

Beras SPHP Segera Masuk Ritel Modern di Sulawesi Utara, Bulog Pastikan Stok Cukup hingga Tahun Depan

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPHP - Penyaluran Beras SPHP di Pasar Bersehati Manado, belum lama ini. Beras SPHP segera masuk ritel modern di Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulog Sulawesi Utara Sulut Gorontalo tengah melaksanakan tugas pasokan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke masyarakat. 

Pasokan menyasar pedagang pengecer di sejumlah pasar utama di Provinsi Sulawesi Utara. 

Kepala Bulog Sulut Gorontalo Ermin Tora mengatakan, pasar-pasar tersebut di antaranya, Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan Karombasan Manado. 

Selain itu, Pasar Beriman Tomohon, Pasar Ulu Siau, Pasar 23 Maret Kotamobagu, Pasar Towo'e Tahuna dan Pasar Melonguane. 

"Beras SPHP terus kami salurkan untuk stabilisasi harga pangan. Pengecer harus menjual sesuai aturan, HET Rp 12.500 per kilogram," ujar Ermin kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (19/8/2025). 

Ermin menjelaskan, terkait upaya stabilisasi harga ini, Bulog segera mendistribusikan Beras SPHP lewat ritel modern. 

"Sudah ada kesepakatan, kita segera salurkan ke ritel modern seperti FreshMart, Top Mart dan Indomaret," ujarnya lagi. 

Menurutnya, penyaluran ke retail modern akan memperluas distribusi Beras SPHP dan mempermudah masyarakat mendapatkan beras ini.

“Semoga ketersediaan SPHP di retail modern akan mempermudah masyarakat mengakses beras dengan harga yang lebih murah,” kata Ermin.

Lebih jauh ia jelaskan, penyaluran SPHP ini sesuai Petunjuk Teknis Badan Pangan Nasional Tahun 2025.

Penugasan ini berlangsung hingga Desember 2025 dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga stabil. 

Ermin mengatakan stok beras Bulog Sulawesi Utara Gorontalo sejauh ini 30 ribu ton. Angka ini diprediksi cukup untuk kebutuhan hingga Februari 2026.

Tentang SPHP

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan disingkat SPHP merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).

Program SPHP ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen.

Halaman
12

Berita Terkini