Sisanya sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.
Fakta persidangan, barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik.
Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri.
Dua terdakwa lainnya warga sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, kini didakwa sebagai bandar yang turut menikmati hasil dari sabu tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Fadillah, sementara Shigit merupakan terdakwa kedua yang telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim.
Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat: Ini Konyol untuk Diperdebatkan, Tak Ada Substansi Politiknya
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Mahasiswi Anak Anggota DPRD Tewas, Korban Tertabrak Truk
Dimana sebelumnya Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda juga divonis dengan putusan yang sama, yakni vonis seumur hidup.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos Vonis Mati, Lulusan Akpol 2008.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.